Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ojol Terbit Bulan Ini!

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) akan diterbitkan Agustus 2026, ditargetkan sebelum 17 Agustus. Perpres awal mengatur ojol roda dua angkutan penumpang, termasuk skema pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Kepmenhub. Perluasan ke taksi online (taksol) roda empat masih dinyatakan "sementara tidak", sedangkan pengaturan layanan antar barang dan makanan akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlindungan pekerja menjadi prioritas utama dalam penyusunan Perpres. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambah, aturan ini juga mendorong pemberian status pengusaha mikro bagi driver ojol. Seluruh ketentuan tersebut akan dikonsolidasi ke dalam Perpres yang akan menjadi payung hukum komprehensif bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait