Perpres Ojol Terbit Bulan Ini!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) akan diterbitkan Agustus 2026, ditargetkan sebelum 17 Agustus. Perpres awal mengatur ojol roda dua angkutan penumpang, termasuk skema pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Kepmenhub. Perluasan ke taksi online (taksol) roda empat masih dinyatakan "sementara tidak", sedangkan pengaturan layanan antar barang dan makanan akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlindungan pekerja menjadi prioritas utama dalam penyusunan Perpres. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambah, aturan ini juga mendorong pemberian status pengusaha mikro bagi driver ojol. Seluruh ketentuan tersebut akan dikonsolidasi ke dalam Perpres yang akan menjadi payung hukum komprehensif bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 19.45
Prabowo Akan Terbitkan Aturan Baru Ojol, Ini Bocoran Menhub
Berita terkait
Perpres Perlindungan Pekerja Ojol Ditargetkan Terbit Awal September
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 20.07
Ojol Tolak Jadi UMKM, Pemerintah Tetap Gas: Demi Kesejahteraan Mereka
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 11.10
Perpres Ojol Masih Digodok, Asosiasi Minta Aturan Bagi Hasil 92:8 Diperjelas
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 08.16
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Ikut Diatur
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.07