Perpres Ojol Terbit Bulan Ini!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) akan diterbitkan Agustus 2026, ditargetkan sebelum 17 Agustus. Perpres awal mengatur ojol roda dua angkutan penumpang, termasuk skema pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Kepmenhub. Perluasan ke taksi online (taksol) roda empat masih dinyatakan "sementara tidak", sedangkan pengaturan layanan antar barang dan makanan akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlindungan pekerja menjadi prioritas utama dalam penyusunan Perpres. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambah, aturan ini juga mendorong pemberian status pengusaha mikro bagi driver ojol. Seluruh ketentuan tersebut akan dikonsolidasi ke dalam Perpres yang akan menjadi payung hukum komprehensif bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 19.45
Prabowo Akan Terbitkan Aturan Baru Ojol, Ini Bocoran Menhub
Berita terkait
Pembahasan Perpres Ojol Rampung!
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.15
Menteri Mukhtarudin: Pekerja Migran Bagian dari Kekuatan Bangsa
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 11.33
BPJS Ketenagakerjaan Bersama HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga Tiga Tahun
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 07.30
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.50