Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Ikut Diatur

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memfinalisasi perluasan cakupan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi daring atau ojek online (ojol). Regulasi baru ini dirancang tidak hanya untuk mengatur layanan pengangkutan penumpang, melainkan juga memperluas aturan ke sektor pengiriman makanan dan pengantaran barang yang menjadi bagian besar dari bisnis platform digital.

Skema regulasi tersebut menetapkan pembagian kewenangan antarinstansi. Tarif transportasi penumpang tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif jasa pengiriman makanan dan barang akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, para pengemudi transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendorong peluang pengembangan usaha mitra di luar pendapatan tarif perjalanan biasa.

Saat ini, besaran nominal resmi untuk tarif pengantaran makanan dan barang belum ditetapkan. Pemerintah masih menjalankan proses harmonisasi serta pertemuan dengan asosiasi pengemudi dan perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi. Aturan Perpres ojol ini ditargetkan resmi diterbitkan pada akhir Agustus atau selambat-lambatnya awal September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait