Prabowo Akan Terbitkan Aturan Baru Ojol, Ini Bocoran Menhub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur layanan ojek online (ojol) dan pengantaran barang serta makanan berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Perpres ini terbit sebelum 17 Agustus 2026. Kemenhub telah lebih dulu menerapkan skema bagi hasil tarif 9:28 antara pengemudi dan aplikator melalui Kepmenhub sejak 1 Juli 2026, dan ketentuan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perpres.
Perpres baru ini juga akan mengatur layanan pengantaran makanan, dokumen, dan barang. Namun, perluasan aturan ke ojek online mobil (roda empat) belum akan dibahas dalam kebijakan ini. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menangani aspek teknis pengaturan layanan hantaran, sementara nomor resmi Perpres akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Mekanisme peluncuran Perpres masih dibahas, termasuk apakah para mitra pengemudi dan aplikator akan diundang dalam acara peresmian atau langsung diberlakukan seperti penerapan Kepmenhub sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 18.56
Perpres Ojol Terbit Bulan Ini!
Berita terkait
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.50
Usai Potongan 8 Persen, 5.000 Ojol Digratiskan 3 Tahun Bayar Biaya Iuran BPJS
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 20.47
DPR Bakal Rapat Lagi Bareng Pemerintah Bahas Perpres Ojol 18 Agustus
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.53
Perpres Ojol Sudah Final, Dasco Sebut Atur Antar Orang dan Barang
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.25