Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 161 SPBU di Sumbagsel

Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 161 SPBU di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sepanjang Januari hingga 3 September 2026 sebagai tindak lanjut pengawasan penyaluran BBM subsidi. Sanksi ini diberikan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Dari total 161 SPBU yang dikenai sanksi, 69 berada di Lampung (wilayah dengan jumlah terbanyak), 34 di Sumatera Selatan, 31 di Kepulauan Bangka Belitung, 17 di Jambi, dan 10 di Bengkulu. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan BBM subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak. Sanksi bukan hanya bentuk penegakan, tetapi juga pembinaan kepada lembaga penyalur. Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina menggunakan mekanisme seperti pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code, data kendaraan, dan pemantauan operasional SPBU. Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM melalui Pertamina Contact Center 135. Evaluasi terhadap SPBU akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait