Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pigai Minta RUU Perampasan Aset Jangan Sasar Rakyat: Fokus ke Koruptor dan Mafia

Menteri HAM Natalius Pigai meminta RUU Perampasan Aset difokuskan pada koruptor dan pelaku kejahatan berat seperti narkotika, terorisme, dan trafficking. Ia menegaskan bahwa perampasan aset tidak boleh menyasar rakyat biasa yang tidak bersalah, karena di Indonesia negara hukum yang mengharuskan dasar pengadilan. Pigai meminta DPR mempertimbangkan dampak sosial dan perlindungan hak milik warga dalam pembahasan RUU yang diproyeksikan rampung Desember 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan cakupan perampasan aset bisa mencakup berbagai tindak pidana, seperti yang terapkan Amerika Serikat dan Inggris melalui mekanisme civil forfeiture dan POCA.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait