Polda Jambi Bongkar Jaringan BBM Ilegal, 22,8 Ton Barang Bukti Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jambi membongkar jaringan BBM ilegal melalui operasi selama satu pekan. Penindakan ini melibatkan Ditreskrimsus Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polres Muaro Jambi yang berhasil menangani enam perkara berbeda.
Petugas mengamankan delapan tersangka, enam unit kendaraan, dan barang bukti sebanyak 22.800 liter (22,8 ton) yang terdiri dari minyak bumi, bensin olahan, dan solar. Para tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan pengujian sampel barang bukti di Lemigas Jakarta. Polda Jambi berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan migas yang merugikan negara dan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 00.58
Polisi Ciduk 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal di Jambi
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 22.55
Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap
Berita terkait
Polisi Bongkar BBM Ilegal di Sumsel, 1,26 Juta Liter Minyak Disita
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 02.30
Imigrasi Ciduk Pengungsi Palestina, Nekat Promo Paket Wisata di Nusa Lembongan
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.22
Komisi I DPR: Penembakan 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Sangat Keji
Detik.com · 11 September 2026 pukul 19.01
Kronologi Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Narkoba hingga Ditinggal di Hotel
kumparan · 11 September 2026 pukul 15.55