Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jubir PDIP: Kasus Sabu Raijua Bisa Jadi Preseden untuk Tangani Gugatan Ijazah Gibran

Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki preseden hukum untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Guntur mengacu pada putusan MK dalam sengketa Pilkada Sabu Raijua tahun 2021, di mana Bupati terpilih Orient Patriot yang merupakan warga negara AS berhasil didiskualifikasi meskipun sudah terpilih. Menurutnya, langkah tersebut didasari prinsip keadilan substantif dan kedaulatan rakyat, sehingga berlaku juga untuk kasus Gibran.

Selain itu, Guntur menyoroti keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan milik Gibran yang diterbitkan pada 2019. Ia menilai dokumen tersebut bermasalah karena diduga hanya melampirkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai, bukan ijazah kelulusan formal. Potensi pelanggaran pidananya meliputi Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 266 tentang keterangan palsu, dan Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman 6-7 tahun penjara.

Guntur menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak dikategorikan sebagai tindak pidana yang sudah daluwaroh, karena masa daluwarsa penuntutan untuk tindak pidana dengan ancaman di atas 3 tahun adalah 12 tahun. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara mandiri tanpa menunggu proses di MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait