Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta pengembalian uang maupun 74 kilogram emas yang disita kepolisian. Permohonan yang diajukan hanya berkaitan dengan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Kamis, 20 Agustus 2026, menyusul sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang pribadi yang dimohonkan untuk dikembalikan antara lain dokumen keluarga serta pigura foto keluarga. Barang-barang tersebut turut disita penyidik saat penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Febri Diansyah menegaskan bahwa 74 kilogram emas maupun uang dalam berbagai mata uang asing tidak termasuk barang yang diminta dikembalikan. Ia membantah informasi yang beredar seolah-olah kliennya meminta emas dan uang valuta asing tersebut dikembalikan.

Permintaan pengembalian barang pribadi itu terkait gugatan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penggeledahan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul. Tim kuasa hukum hanya mempersoalkan penggeledahan di lokasi tersebut, bukan di lokasi lain. Salah satu lokasi yang tidak dipermasalahkan adalah Kafe De'Clan di Cipete, Jakarta Selatan. Rumah di Sentul diklaim sebagai milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, namun sudah lama tidak ditempati oleh Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait