Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumahnya di Sentul, Bogor. Kuasa hukum, Febri Diansyah, menyatakan penggeledahan diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah, sehingga berdampak pada keabsahan penyitaan barang. Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan doktrin "fruit of the poisonous tree", yang menyatakan barang bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya. Selain dia, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Tim hukum mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung, dengan menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus, termasuk penetapan tersangka dua kali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.34
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.16
Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.02
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
Berita terkait
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 11.00
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Konon, Tim Sembilan Kejagung Angkut Dokumen dari Rumah Don Ritto
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 01.33
Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU Febrie
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.48