Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumahnya di Sentul, Bogor. Kuasa hukum, Febri Diansyah, menyatakan penggeledahan diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah, sehingga berdampak pada keabsahan penyitaan barang. Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan doktrin "fruit of the poisonous tree", yang menyatakan barang bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya. Selain dia, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Tim hukum mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung, dengan menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus, termasuk penetapan tersangka dua kali.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait