Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumahnya di Sentul, Bogor. Kuasa hukum, Febri Diansyah, menyatakan penggeledahan diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah, sehingga berdampak pada keabsahan penyitaan barang. Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan doktrin "fruit of the poisonous tree", yang menyatakan barang bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya. Selain dia, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Tim hukum mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung, dengan menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus, termasuk penetapan tersangka dua kali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.09
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.34
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
Berita terkait
Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung Sesuai Prosedur
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.29
Polri Pastikan Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.42
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.50