Dokter Tifa Bersikukuh Hakim PN Jaktim Tidak Perintahkan Jaksa untuk Perbaiki Surat Dakwaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dokter Tifauzia Tyassuma, melalui kuasa hukumnya, mengklaim jaksa penuntut umum tidak bisa menjelaskan adanya perintah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan sela untuk memperbaiki surat dakwaan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim pengacara Dokter Tifa menegaskan tidak ada dasar hukum bagi jaksa memperbaiki dakwaan karena putusan sela tidak mengacu pada pasal 75 ayat 4 yang dijadikan acuan jaksa.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyatakan dalam putusan sela hakim tidak menyinggung pasal tersebut dalam pertimbangannya, sehingga pengajuan kembali surat dakwaan dianggap tidak sah. Jaksa dalam jawabannya menyebutkan redaksional hingga penuntutan bukanlah objek praperadilan, namun menurut pasal 1 ayat 15 penuntutan juga dapat masuk ke ranah praperadilan.
Kasus ini terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Dokter Tifa, dengan proses hukum berlanjut dalam perdebatan mengenai prosedur dakwaan dan kewenangan pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.30
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.54
THMP Nilai Putusan Sela Eksepsi Tak Batalkan Status Terdakwa Dokter Tifa
Berita terkait
Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: Saya Akan Lawan!
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.05
Tuding Ada Pemilik Asli Ijazah UGM yang 'Hilang', Saksi Baru Siap Bongkar Sisi Lain Riwayat Sekolah Jokowi!
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 20.20
Sisi Lain Sidang Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Tifa, dan Jokowi Sama-Sama Diuntungkan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.00
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas: Kasus Ijazah Dikatakan Fitnah Kalau...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 06.10