Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dokter Tifa Bersikukuh Hakim PN Jaktim Tidak Perintahkan Jaksa untuk Perbaiki Surat Dakwaan

Dokter Tifauzia Tyassuma, melalui kuasa hukumnya, mengklaim jaksa penuntut umum tidak bisa menjelaskan adanya perintah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan sela untuk memperbaiki surat dakwaan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim pengacara Dokter Tifa menegaskan tidak ada dasar hukum bagi jaksa memperbaiki dakwaan karena putusan sela tidak mengacu pada pasal 75 ayat 4 yang dijadikan acuan jaksa.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyatakan dalam putusan sela hakim tidak menyinggung pasal tersebut dalam pertimbangannya, sehingga pengajuan kembali surat dakwaan dianggap tidak sah. Jaksa dalam jawabannya menyebutkan redaksional hingga penuntutan bukanlah objek praperadilan, namun menurut pasal 1 ayat 15 penuntutan juga dapat masuk ke ranah praperadilan.

Kasus ini terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Dokter Tifa, dengan proses hukum berlanjut dalam perdebatan mengenai prosedur dakwaan dan kewenangan pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait