Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penggeledahan & Penyitaan Aset Batal Demi Hukum Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan

Sidang gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan aset terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyatakan jika gugatan Febrie dikabulkan, upaya penggeledahan dan penyitaan aset akan batal demi hukum. Dalam hal itu, penyidik Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, jika bukti pendukung masih cukup, aset tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Febrie menyebut adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat kliennya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait