Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Hasto: DPR Kolektif-Kolegial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak menjadi masalah karena kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial. Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh empat pimpinan fraksi lain, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Hasto menegaskan bahwa PDIP memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan mendukung penuh penyelesaian RUU tersebut, sejalan dengan keputusan kongres partai. Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan nasional yang tegas dan penegakan hukum yang kuat, serta komitmen seluruh penyelenggara negara. DPR juga menetapkan target penyahjikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, DPR menerima aktivis AMPB Supriyono dan timnya, lalu menyepakati batas waktu akhir untuk pembahasan RUU tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.35
Sekjen PDIP Respons Ucapan Budi Arie soal Pemilu 2029 Dipercepat
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.51
PDIP Respons Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Botok Pati dkk
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.19
Botok Cs Saksikan Paripurna, Puan: DPR Terbuka untuk Aspirasi Warga
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.47
Puan Optimis RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Berita terkait
Prabowo Terima Kasih ke DPR, Puan: Bangun Bangsa Tak Bisa Sendiri-sendiri
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.59
Terbongkar Kenapa RUU Perampasan Aset Lama Mandek, Netizen: Petunjuknya Coba Liat...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 08.10
Petunjuk Kenapa RUU Perampasan Aset Mandek Bertahun-tahun, Netizen: Coba Lihat...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 08.10
Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset, Tanda Tangan Puan Dicari
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.15