SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
Direktorat Jenderal Pajak resmi mengaktifkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 25 September 2026. Sistem ini mengumpulkan PPN atas transaksi digital lintas negara melalui platform asing. Saat ini, SPP-TDLN melibatkan lima bank dan satu fintech, dengan sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak. Ditjen Pajak harapkan penerimaan pajak akan bertambah dari Rp 12 triliun yang sudah dikumpulkan, dengan transaksi menjadi lebih akurat. Namun, masih ada banyak platform luar negeri yang belum mendaftar, sehingga potensi tambahan penerimaan belum sepenuhnya terungkap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 21.31
DJP mulai pungut pajak transaksi platform asing lewat SPP-TDLN
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 22.55
Ekonom: SPP-TDLN geser pungutan pajak ke jalur pembayaran dalam negeri
Berita terkait
Mulai Hari Ini, Pajak Belanja Online dari Luar Negeri Dipungut lewat Himbara
kumparan · 10 September 2026 pukul 16.52
Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Buat Industri Tekstil
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 11.14
Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN
Detik.com · 18 September 2026 pukul 18.51
Dirjen Pajak: Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 17.15