Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan khusus yang ditujukan untuk mengejar pajak dari sewa rumah kontrakan. Dalam pertemuan di Kementerian Keuangan pada 12 Agustus 2026, Purbaya menyatakan bahwa penerapan pajak tetap mengikuti ketentuan yang sudah ada, dengan prinsip 'business as usual'. Ia menekankan bahwa tidak ada arahan khusus untuk menargetkan pemilik rumah kontrakan, dan pajak atas sewa rumah bukan merupakan jenis pajak baru.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa belum ada rencana nyata untuk menerapkan pemungutan pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027. Direktur DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa penyusunan rencana program kerja DJP 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

DJP menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Hal ini sejalan dengan pernyataan Purbaya yang menekankan tidak adanya kebijakan baru atau target khusus terkait pajak atas kontrakan rumah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait