Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan khusus yang ditujukan untuk mengejar pajak dari sewa rumah kontrakan. Dalam pertemuan di Kementerian Keuangan pada 12 Agustus 2026, Purbaya menyatakan bahwa penerapan pajak tetap mengikuti ketentuan yang sudah ada, dengan prinsip 'business as usual'. Ia menekankan bahwa tidak ada arahan khusus untuk menargetkan pemilik rumah kontrakan, dan pajak atas sewa rumah bukan merupakan jenis pajak baru.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa belum ada rencana nyata untuk menerapkan pemungutan pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027. Direktur DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa penyusunan rencana program kerja DJP 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
DJP menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Hal ini sejalan dengan pernyataan Purbaya yang menekankan tidak adanya kebijakan baru atau target khusus terkait pajak atas kontrakan rumah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.50
Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 09.10
Purbaya Ungkap Setoran Pajak Tumbuh 23% di Akhir Juli
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.45
Purbaya: Penerimaan Pajak Tumbuh 23% hingga Juli 2026
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.55
DJP Tegaskan Tak Ada Agenda Tarik Pajak Rumah Kontrakan di 2027
Berita terkait
Purbaya Curiga Oknum DJP Main di Kasus Pabrik Baja China Kemplang Pajak!
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.44
Setoran Pajak Tembus Rp 1.224 Triliun, Purbaya Buka Suara
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.05
Penerimaan Pajak Tumbuh 23,7% Per Juli 2026, Purbaya Ungkap Strategi Pemerintah
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 19.18
Purbaya Ungkap 'Kocok Ulang' PNS Pajak, Kerja Jelek Dipindah ke Daerah
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.30