Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada perintah atau rencana khusus untuk memungut pajak bisnis rumah kontrakan atau sewa properti. Dalam konfirmasi kepada wartawan, Purbaya menegaskan kebijakan perpajakan tetap berjalan sesuai aturan yang ada, di mana wajib pajak wajib membayar PPh atas pendapatan yang diterima. "Kalau kami akan mengejar (pajak) kontrakan, enggak ada perintah seperti itu," katanya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memastikan belum ada rencana pemungutan pajak baru yang menyasar khusus pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Direktur DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan hingga saat ini belum ada usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang mengkhususkan target pada kelompok wajib pajak tersebut. Kebijakan perpajakan properti sewa tetap mengikuti ketentuan umum, yaitu pemotongan PPh pasal 23 atau PPh final atas pendapatan bersih sewa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait