Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada perintah atau rencana khusus untuk memungut pajak bisnis rumah kontrakan atau sewa properti. Dalam konfirmasi kepada wartawan, Purbaya menegaskan kebijakan perpajakan tetap berjalan sesuai aturan yang ada, di mana wajib pajak wajib membayar PPh atas pendapatan yang diterima. "Kalau kami akan mengejar (pajak) kontrakan, enggak ada perintah seperti itu," katanya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memastikan belum ada rencana pemungutan pajak baru yang menyasar khusus pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Direktur DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan hingga saat ini belum ada usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang mengkhususkan target pada kelompok wajib pajak tersebut. Kebijakan perpajakan properti sewa tetap mengikuti ketentuan umum, yaitu pemotongan PPh pasal 23 atau PPh final atas pendapatan bersih sewa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.30
Isu Pajak Kontrakan Bikin Heboh, Purbaya Buka Suara
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.46
Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.55
DJP Tegaskan Tak Ada Agenda Tarik Pajak Rumah Kontrakan di 2027
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.15
Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Pungut Pajak Kontrakan
Berita terkait
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.00
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan Tahun 2027
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.30
Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan di 2027, Begini Penjelasan DJP
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 15.03
DJP Buka Suara soal Pajak Rumah Kontrakan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.32