Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP Tegaskan Tak Ada Agenda Tarik Pajak Rumah Kontrakan di 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti bukanlah jenis pajak baru yang akan berlaku pada 2027. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sejak awal telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Ia menyampaikan hal ini untuk meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat.

Inge mengatakan bahwa salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban yang sudah ada. Penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 mempertimbangkan berbagai aspek, seperti parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. Hingga saat ini, belum ada usulan program kerja spesifik DJP tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Dalam pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan melihat profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh. DJP memahami bahwa banyak pemilik rumah kontrakan berskala kecil, sehingga pengawasan dilakukan secara terukur, proporsional, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait