Jelang Sidang di MK, Denny Indrayana Cs Sampaikan Pernyataannya Soal Ijazah Wapres Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana Cs beserta sejumlah pemohon lainnya menyampaikan pernyataan menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabumming Raka. Para pemoham gugatan, yang meliputi Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Moeryono Aladin, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing, menggelar pernyataan di kawasan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (20/9/2026).
Denny Indrayana menyatakan bahwa setelah menemukan cacat administratif dan manipulasi, sidang PHPU Pilpres 2024 di MK menjadi kesempatan untuk membuktikan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan. Namun, Gibran yang bersangkutan tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini, yang menurutnya merupakan sikap yang disayangkan.
"Seharusnya persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan dia memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden," ujar Denny. Ia menambahkan, keabsenan Gibran atau kuasa hukumnya dari sidang akan menciptakan berbagai pertanyaan, termasuk apakah Gibran tidak hadir karena tidak memiliki bukti kelulusan SLTA atau karena takut. "Wajar pula jika muncul pandangan bahwa kehadiran tidak mendukung menghormati sidang MK," imbuhnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 19.40
Buntut Keabsahan Syarat Pendidikan Minimal SLTA, Gibran Bakal Segera Hadapi Sidang Malam Hari di MK
Berita terkait
MK Terbitkan Peraturan Tangani PHPU Pilpres 2024 setelah Denny Indrayana Gugat Persyaratan Ijazah Gibran
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 05.49
Pasal ‘Ijazah Gibran’ Jadi Senjata Denny, Aturan PKPU Ini Disorot di MK
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 03.11
Polemik Ijazah Gibran, Pemerhati Hukum: Lebih Besar Politiknya daripada Hukumnya
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 16.18
Ini Dia 101 Alat Bukti Rahasia Denny Indrayana untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Gugatan MK
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 15.07