Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Jelang Sidang di MK, Denny Indrayana Cs Sampaikan Pernyataannya Soal Ijazah Wapres Gibran

JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana Cs beserta sejumlah pemohon lainnya menyampaikan pernyataan menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabumming Raka. Para pemoham gugatan, yang meliputi Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Moeryono Aladin, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing, menggelar pernyataan di kawasan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (20/9/2026).

Denny Indrayana menyatakan bahwa setelah menemukan cacat administratif dan manipulasi, sidang PHPU Pilpres 2024 di MK menjadi kesempatan untuk membuktikan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan. Namun, Gibran yang bersangkutan tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini, yang menurutnya merupakan sikap yang disayangkan.

"Seharusnya persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan dia memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden," ujar Denny. Ia menambahkan, keabsenan Gibran atau kuasa hukumnya dari sidang akan menciptakan berbagai pertanyaan, termasuk apakah Gibran tidak hadir karena tidak memiliki bukti kelulusan SLTA atau karena takut. "Wajar pula jika muncul pandangan bahwa kehadiran tidak mendukung menghormati sidang MK," imbuhnya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait