Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

BPR Pasarraya Kuta Dicabut Izinnya, Ini Cara Cek Status Uang Nasabah di LPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026 karena ketidakmampuan pengurus dan pemegang saham merealisasikan penyehatan permodalan dan likuiditas. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memproses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan penjaminan. Proses pembayaran ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja paling lambat 26 Januari 2027 secara bertahap. Nasabah dapat mengecek status penjaminan simpanan di kantor BPR atau melalui laman resmi LPS. Pembayaran mengacu pada prinsip 3T: simpanan tercatat dalam pembukuan, bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan pidana. Nasabah yang memiliki pinjaman tetap wajib cicilan atau lunas di kantor BPR dengan koordinasi tim likuidasi LPS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait