BPR Pasarraya Kuta Dicabut Izinnya, Ini Cara Cek Status Uang Nasabah di LPS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349280/original/047226900_1757918262-2a382ae5-7ce5-42aa-9447-93e8636268f9.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026 karena ketidakmampuan pengurus dan pemegang saham merealisasikan penyehatan permodalan dan likuiditas. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memproses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan penjaminan. Proses pembayaran ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja paling lambat 26 Januari 2027 secara bertahap. Nasabah dapat mengecek status penjaminan simpanan di kantor BPR atau melalui laman resmi LPS. Pembayaran mengacu pada prinsip 3T: simpanan tercatat dalam pembukuan, bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan pidana. Nasabah yang memiliki pinjaman tetap wajib cicilan atau lunas di kantor BPR dengan koordinasi tim likuidasi LPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.20
LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 14.02
OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.37
Daftar 14 Bank Tutup per September 2026
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.55
14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Berita terkait
BPR Pasarraya Kuta Ditutup, LPS Pastikan Uang Nasabah Dibayar
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.50
LPS sebut telah bayarkan klaim 79,64 persen nasabah BPRS Gaido Cianjur
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 21.08
Tak Langsung Ditutup, Begini Cara LPS Selamatkan Bank Bangkrut
Detik.com · 6 September 2026 pukul 20.00
13 Bank Tutup hingga September, Begini Nasib Duit Nasabah
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.02