Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Ruang Nusron Tak Digeledah, KPK Malah Bongkar Dugaan Struktur Bayangan di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya struktur bayangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang bukan pegawai kementerian. Salah satunya adalah Erwin yang diduga memiliki akses kepada pejabat kementerian, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK menduga adanya lapisan atau struktur di luar organisasi resmi ATR/BPN yang memfasilitasi aliran uang terkait pengurusan HGB tersebut.

KPK menduga pada awal Agustus 2026 terdapat permintaan uang sebesar Rp2 miliar terkait penerbitan sertifikat tanah Summerebon, namun pihak perusahaan hanya menyalurkan Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menerima dan kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp2,1 miliar dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan kepada Erwin, dengan Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto sebagai orang kepercayaan Nusron.

Nusron Wahid menyatakan tidak akan menghambat proses hukum KPK dan siap membantu penyidikan. Ia juga memastikan kasus ini tidak mengganggu pelayanan publik di kementeriannya. KPK menegaskan bahwa istilah 'struktur bayangan' merupakan konstruksi penyidikan dalam perkara yang masih berkembang, bukan kesimpulan pengadilan. Penyidik masih menelusuri hubungan para tersangka, aliran dana, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait