Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Hanya Lampri, KPK Juga Geledah Ruangan 2 Dirjen Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026) sore. Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.25 WIB. Penyidik KPK menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan direktorat terkait untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara ini.

Penggeledahan ini dilakukan tidak hanya terkait dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetapi juga dugaan penerimaan gratifikasi yang cukup besar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa layanan Kementerian ATR/BPN, yang berjumlah 57 jenis, akan ditelusuri untuk memastikan apakah ada kaitanya dengan dugaan penerimaan uang tersebut. Setelah penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper berisi barang bukti.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Tujuh tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta empat orang swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Rizal Pahlevi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait