Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Said Didu Skakmat Langkah Jokowi Bela Ijazah Gibran: Jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo!

Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengecam langkah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang membela ijazah putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Mahkamah Konstitusi (MK). Said Didu menilai permasalahan ini tidak berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menyoroti kontras sikap Jokowi yang sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum di MK. "Akhirnya Bapak keluar membela anaknya dan menarik Presiden @prabowo - padahal tuntutan tidak akan kaitan dengan Presiden Prabowo," kata Said Didu. Sebelumnya, Jokowi menyatakan dirinya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran di MK. "Ya, semuanya kita ikuti proses yang ada di Mahkamah. Kita ikuti," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menjelaskan mengapa dokumen pendidikan Gibran baru saja ramai dipersoalkan. Menurutnya, dokumen tersebut sebelumnya tidak dapat diakses publik karena "digembok" oleh dua lembaga negara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadikan dokumen capres-cawapres termasuk ijazah sebagai informasi rahasia, dan Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Kebudayaan (Kemendikdasmen) yang menjadikan surat penyetaraan Gibran sebagai informasi yang dikecualikan. Akses terhadap dokumen tersebut baru terbuka setelah Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). KIP pada 11 Maret 2026 kemudian menyatakan surat keterangan penyetaraan Gibran sebagai informasi terbuka.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kini memasuki tahap akhir. Dalam sidang, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal-Informal Kemendikikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa surat penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan dokumen administratif untuk menerangkan padanan pendidikan dalam sistem nasional. Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga memberikan keterangan dan membantah adanya cacat administratif terkait syarat pendidikan Gibran, sekaligus menyatakan bahwa penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dilakukan sesuai ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait