Sebut Ada Manipulasi Terstruktur di Kasus Gibran, Denny Indrayana: KPU Silakan Katakan Tidak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menduga terdapat manipulasi terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dugaan ini disampaikan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama para pemohap lain. Para pemohon meminta MK memeriksa keabsahan syarat pendidikan Gibran dan mempertimbangkan permohonan diskualifikasinya. Denny menegaskan bahwa Gibran dan KPU memiliki kesempatan yang sama untuk membantah dugaan tersebut melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum. "Saya mengatakan, 'Oh ini ada manipulasi yang sifatnya terstruktur, sistematis, terencana, TST.' Gibran bisa katakan tidak, silakan. KPU bisa mengatakan tidak, silakan. Terbuka peradilannya, open to public, terbuka untuk umum, semua orang bisa menilai," tegas Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (24/9).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 00.21
Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
Detik.com · 23 September 2026 pukul 22.34
Hakim Saldi Isra Tegur Tim Denny Indrayana gegara Ketawa di Sidang MK
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 20.20
KPU: Denny Indrayana Cs Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Gugat Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.37
Denny Indrayana Sebut Syarat Pendidikan Gibran saat Maju Cawapres Cacat Manipulatif: Terstruktur, Sistematis, Terencana
Berita terkait
Kenapa Baru Sekarang Gugat Ijazah Gibran? Denny Indrayana: MK Tetapkan Keadaan Khusus...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.43
Denny Indrayana Cs Tantang Gibran di MK: Tunjukkan Bukti Lulus SLTA
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 15.15
Sentil Kasus Ijazah Jokowi yang Bertahun-tahun Tak Selesai, Denny Indrayana Janjikan Jalur Kilat Ini untuk Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.00
Denny Indrayana Kontak Anies Baswedan Sebelum Gugat Gibran di MK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.00