Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Cs Tantang Gibran di MK: Tunjukkan Bukti Lulus SLTA

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan diajukan pada Kamis, 10 September 2024, dan mencerminkan kekehawatiran terhadap pemenuhan syarat pendidikan setara Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dinilai cacat hukum sejak awal pendaftaran Pilpres 2024. Para pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, meminta MK untuk menyatakan bahwa pemenuhan syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 bersifat imperatif, sehingga Gibran dapat didiskualifikasi. Mereka juga memohon pembatalan Keputusan KPU terkait penetapan paslon dan pembatalan pelantikan Wakil Presiden oleh MPR, serta penyelenggaraan sidang pemilihan Wapres baru sesuai ketentuan konstitusi. Denny menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum yang transparan dan terukur di MK, sambil menunggu proses selanjutnya dengan harapan sidang dapat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait