Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU: Denny Indrayana Cs Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Gugat Gibran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Denny Indrayana Cs tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Menurut Kuasa Hukum KPU Saleh, hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berwenang mengajukan sengketa tersebut berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemili, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023. Argumentasi Denny Indrayana yang dikembangkan melalui KIPP juga ditolak karena tidak tepat secara hukum. Partai Ummat yang menjadi pemohon kedua juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden karena kewenangan partai politik hanya terbatas pada pemilihan DPR dan DPRD. Para pemohon mengaku menemukan indikasi perubahan aturan yang dilakukan secara mendadak jelang penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU pada 6 Agustus 2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait