KPU: Denny Indrayana Cs Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Gugat Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Denny Indrayana Cs tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Menurut Kuasa Hukum KPU Saleh, hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berwenang mengajukan sengketa tersebut berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemili, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023. Argumentasi Denny Indrayana yang dikembangkan melalui KIPP juga ditolak karena tidak tepat secara hukum. Partai Ummat yang menjadi pemohon kedua juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden karena kewenangan partai politik hanya terbatas pada pemilihan DPR dan DPRD. Para pemohon mengaku menemukan indikasi perubahan aturan yang dilakukan secara mendadak jelang penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU pada 6 Agustus 2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.37
Denny Indrayana Sebut Syarat Pendidikan Gibran saat Maju Cawapres Cacat Manipulatif: Terstruktur, Sistematis, Terencana
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.43
Kenapa Baru Sekarang Gugat Ijazah Gibran? Denny Indrayana: MK Tetapkan Keadaan Khusus...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.29
Tak Hanya Mahfud MD, Anies hingga Ganjar Tolak Ajakan untuk Gugat Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.10
Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!
Berita terkait
KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.06
Relawan Menantang Denny Indrayana Gugat Ijazah SMA Prabowo
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.46
Solidaritas Advokat Indonesia Minta MK Tolak Permohonan Denny Indrayana
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 16.25
Denny Indrayana Cs Tantang Gibran di MK: Tunjukkan Bukti Lulus SLTA
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 15.15