Sejak Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Kasus Penyelundupan Emas Ilegal Rp 846 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas ilegal sepanjang 2026 hingga Agustus, dengan nilai ekonomi Rp 846,94 miliar. Ini terjadi di tingkat tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya 4 kasus. Total emas yang dicegah mencapai 248,4 kilogram. Mayoritas pelaku masih pada level kurir, sementara Bareskrim Polri fokus menganalisis data transaksi keuangan untuk mengidentifikasi pihak benefisius yang mengakses keuntungan besar. Penyelundupan meningkat karena disparitas harga emas antara pasar domestik dan luar negeri seperti Hong Kong serta Dubai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.37
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas 248 Kg hingga Agustus 2026
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.30
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 M
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta
Berita terkait
ESDM Bakal Telusuri Asal-Usul Emas 22 Kg yang Mau Diselundupkan di Soetta
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.33
Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.18
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas di Bandara Soetta
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.12