Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sejak Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Kasus Penyelundupan Emas Ilegal Rp 846 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas ilegal sepanjang 2026 hingga Agustus, dengan nilai ekonomi Rp 846,94 miliar. Ini terjadi di tingkat tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya 4 kasus. Total emas yang dicegah mencapai 248,4 kilogram. Mayoritas pelaku masih pada level kurir, sementara Bareskrim Polri fokus menganalisis data transaksi keuangan untuk mengidentifikasi pihak benefisius yang mengakses keuntungan besar. Penyelundupan meningkat karena disparitas harga emas antara pasar domestik dan luar negeri seperti Hong Kong serta Dubai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait