Sejak Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Kasus Penyelundupan Emas Ilegal Rp 846 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas ilegal sepanjang 2026 hingga Agustus, dengan nilai ekonomi Rp 846,94 miliar. Ini terjadi di tingkat tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya 4 kasus. Total emas yang dicegah mencapai 248,4 kilogram. Mayoritas pelaku masih pada level kurir, sementara Bareskrim Polri fokus menganalisis data transaksi keuangan untuk mengidentifikasi pihak benefisius yang mengakses keuntungan besar. Penyelundupan meningkat karena disparitas harga emas antara pasar domestik dan luar negeri seperti Hong Kong serta Dubai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 16.33
ESDM Buru Pemodal di Balik Penyelundupan Emas Ilegal, Tambang hingga Pengolahan Bakal Diperiksa
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.25
Purbaya Siap Godok Pajak Perhiasan dengan DJBC, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.55
3 Aksi Penyelundupan Berhasil Digagalkan, Negara Amankan 48,6 Kg Emas!
Berita terkait
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 700 Gram Emas ke Malaysia
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 08.56
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 48.800 Ekor Benih Bening Lobster di Bandara Juanda
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 18.26
Suahasil ke Pegawai Pajak & Bea Cukai: Pengawasan Semakin Tajam!
Detik.com · 22 September 2026 pukul 06.25
Suahasil Nazara Minta Pengawasan Bea Cukai Mampu Baca Pola, Bukan Hanya Menindak Pelanggaran
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 11.26