Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas sepanjang hingga Agustus 2026, meningkat 8 kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 4 kasus. Total emas yang dicegah diekspor secara ilegal mencapai 248,4 kg dengan nilai keekonomian Rp846,94 miliar. Peningkatan ini tak lepas dari penerapan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas.
Terbaru, pada 13 Agustus 2026, DJBC menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 22,3 kg senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dua warga negara China, ZC dan ZL, diamankan saat hendak menaiki penerbangan Garuda Indonesia GA-860 tujuan Hong Kong. ZC membawa 7 keping emas batangan seberat 8,237 kg yang disembunyikan di dalam koper, sementara ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kg dengan modus ditempelkan pada tubuh (body strapping).
Kedua pelaku telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan dan dijerat dengan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Bea Cukai menyatakan akan terus memperketat pengawasan bersama stakeholder terkait untuk mencegah potensi kehilangan penerimaan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
Dalam Seminggu, RI Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Emas-Pelakunya WNA!
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 05.55
Emas 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Hong Kong, Modusnya Dililit ke Badan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.36
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.04
248 Kg Emas Senilai Rp 846 M Gagal Diselundupkan
Berita terkait
Bea Cukai Sudah Gagalkan Penyelundupan 334 Kg Emas per 14 September 2026
kumparan · 19 September 2026 pukul 15.08
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.10
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30
Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00