Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas sepanjang hingga Agustus 2026, meningkat 8 kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 4 kasus. Total emas yang dicegah diekspor secara ilegal mencapai 248,4 kg dengan nilai keekonomian Rp846,94 miliar. Peningkatan ini tak lepas dari penerapan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas.

Terbaru, pada 13 Agustus 2026, DJBC menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 22,3 kg senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dua warga negara China, ZC dan ZL, diamankan saat hendak menaiki penerbangan Garuda Indonesia GA-860 tujuan Hong Kong. ZC membawa 7 keping emas batangan seberat 8,237 kg yang disembunyikan di dalam koper, sementara ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kg dengan modus ditempelkan pada tubuh (body strapping).

Kedua pelaku telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan dan dijerat dengan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Bea Cukai menyatakan akan terus memperketat pengawasan bersama stakeholder terkait untuk mencegah potensi kehilangan penerimaan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait