Selisih Upah Cirebon-Bekasi Tembus 100%, KSPN Minta Sistem Upah Minimum Direformasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kesenjangan upah minimum antardaerah masih menjadi sorotan menjelang penetapan upah minimum 2027. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyoroti perbedaan ekstrem antara upah di Cirebon (Rp2,8 juta) dan Kota Bekasi (Rp5,9 juta), yang selisihnya mencapai 100%. KSPN menilai sistem pengupahan yang terlalu bergantung pada kondisi daerah perlu direformasi melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang dibahas di DPR.
KSPN mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 yang tidak seragam, tetapi disesuaikan dengan tingkat upah pekerja. Untuk upah di atas Rp4,5 juta, usulan kenaikan sebesar 7%. Kelompok dengan upah Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta diusulkan naik 8%, sementara kelompok di bawah Rp3,5 juta mendapat kenaikan 9,2%. Simulasi ini didasarkan pada inflasi 3,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,7%.
Sementara itu, pemerintah belum menetapkan formula upah minimum 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pembahasan masih berlangsung dan akan menampung masukan sebelum mengajukan formula. KSPN juga ingin isu sistem pengupahan masuk dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.25
Ditanya Formula Upah Minimum 2027, Begini Jawab Menaker Yassierli
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.10
Bos Buruh Bertemu Menaker, Usul Hitung Upah Minimum Pakai Skema Ini
Berita terkait
Puluhan Ribu Buruh KSPN Siap Demo Kawal RUU Ketenagakerjaan
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 21.15
Upah Minimum 2027 Bisa Naik 9,2%, Tapi Hanya untuk Kelompok Upah Terendah
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.17
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar
Detik.com · 9 September 2026 pukul 22.36
Menaker soal Formula Upah Minimum 2027: Tunggu Aja!
Detik.com · 9 September 2026 pukul 22.22