Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Selisih Upah Cirebon-Bekasi Tembus 100%, KSPN Minta Sistem Upah Minimum Direformasi

Kesenjangan upah minimum antardaerah masih menjadi sorotan menjelang penetapan upah minimum 2027. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyoroti perbedaan ekstrem antara upah di Cirebon (Rp2,8 juta) dan Kota Bekasi (Rp5,9 juta), yang selisihnya mencapai 100%. KSPN menilai sistem pengupahan yang terlalu bergantung pada kondisi daerah perlu direformasi melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang dibahas di DPR.

KSPN mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 yang tidak seragam, tetapi disesuaikan dengan tingkat upah pekerja. Untuk upah di atas Rp4,5 juta, usulan kenaikan sebesar 7%. Kelompok dengan upah Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta diusulkan naik 8%, sementara kelompok di bawah Rp3,5 juta mendapat kenaikan 9,2%. Simulasi ini didasarkan pada inflasi 3,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,7%.

Sementara itu, pemerintah belum menetapkan formula upah minimum 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pembahasan masih berlangsung dan akan menampung masukan sebelum mengajukan formula. KSPN juga ingin isu sistem pengupahan masuk dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait