Bawaslu: Tak Ada Laporan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tidak ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (23/9) malam. Gibran, yang hanya berpendidikan tamat SMA, tidak memenuhi syarat minimal pendidikan menengah atas sesuai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Namun, Bawaslu menegaskan tidak ada laporan resmi yang diajukan terkait hal ini selama tahapan pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.37
Denny Indrayana Sebut Syarat Pendidikan Gibran saat Maju Cawapres Cacat Manipulatif: Terstruktur, Sistematis, Terencana
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 01.30
Bawaslu Siapkan Jawaban soal Syarat Pendidikan Gibran di Sidang MK Hari Ini
Detik.com · 24 September 2026 pukul 00.21
Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.24
Sidang Lanjutan Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Persoalkan Akses Data Silon KPU
Berita terkait
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Syarat Ijazah Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 07.10
KPU Lagi Ditunggu Denny Indrayana Besok, Ingin Tahu Jawaban Soal Syarat Pendidikan yang 'Menggibran'
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.20
Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.54
Jawaban Bawaslu Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK
Detik.com · 23 September 2026 pukul 23.37