Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!

Polemik terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diperhitungkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang dilaksanakan pada 23 September 2026 untuk mendengarkan jawaban KPU dan keterangan Bawaslu. Dalam persidangan, Bawaslu menyatakan tidak memiliki izin dari KPU untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pendidikan Gibran. Hal ini menujukkan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan proses pencalonan pada Pilpres 2024. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti hal ini sebagai potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Ia juga mencurigai adanya oknum KPU yang mendukung kepentingan politik tertentu terkait pencalonan Gibran. Permohonan ke MK dilatarbelakangi oleh pertanyaan serius mengenai keabsahan dokumen pendidikan dan proses verifikasinya. Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU membawa risalah pembahasan perubahan PKPU untuk memastikan transparansi proses pembuatan ketentuan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait