Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polemik terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diperhitungkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang dilaksanakan pada 23 September 2026 untuk mendengarkan jawaban KPU dan keterangan Bawaslu. Dalam persidangan, Bawaslu menyatakan tidak memiliki izin dari KPU untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pendidikan Gibran. Hal ini menujukkan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan proses pencalonan pada Pilpres 2024. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti hal ini sebagai potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Ia juga mencurigai adanya oknum KPU yang mendukung kepentingan politik tertentu terkait pencalonan Gibran. Permohonan ke MK dilatarbelakangi oleh pertanyaan serius mengenai keabsahan dokumen pendidikan dan proses verifikasinya. Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU membawa risalah pembahasan perubahan PKPU untuk memastikan transparansi proses pembuatan ketentuan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 00.21
Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.37
Soal Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Cerita Pernah Kursus di UTS
Berita terkait
Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.10
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
Makin Gencar! Denny Indrayana Minta Paslon Pilpres 2024 Ikut Pasang Badan Gugat Ijazah Gibran di MK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.53