Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang MK: Prabowo Wajib Setor 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran dalam 60 Hari?

Pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengungkapkan skenario jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan ini dapat menyebabkan pembatalan keabsahan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dan memicu mekanisme penggantian sesuai konstitusi. Chusnul menjelaskan tiga tahapan: pertama, MPR akan mengadakan sidang terkait pemberhentian Gibran; kedua, dalam waktu 60 hari Presiden Prabowo Subianto wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti ke MPR; ketiga, MPR akan memilih salah satu dari dua calon tersebut untuk dilantik sebagai wapres hingga 2029. Perkara ini terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan sidang perdananya dijadwalkan pada 21 September 2026. Agenda lanjutan meliputi penyerahan jawaban pihak pada 22 September, pemeriksaan pada 23 September, dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 24-25 September, dengan pembacaan putusan pada 28-29 September 2026. Untuk mengatur perkara ini, MK juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait