Sindir Penanganan Kasus HGB, Mahfud MD: Kalau Nusron Tak Dipanggil, Keterlaluan!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahfud MD mengkritik lambannya KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi dan suap penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Ia menilai proses hukum yang berlarut-larut berisiko membuka ruang negosiasi yang dapat mengaburkan penyelesaian perkara.
Mahfud mendesak KPK segera memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk dimintai keterangan. Hal ini menyusul klaim mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, bahwa uang sitaan KPK sebesar Rp106,3 miliar adalah milik Nusron. Selain itu, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mahfud menegaskan bahwa pemanggilan Nusron bertujuan untuk klarifikasi dan penggalian fakta, bukan serta-merta menjadikannya tersangka. Menurutnya, transparansi dalam pemeriksaan pihak terkait sangat penting agar penegakan hukum tidak dianggap tumpul dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 06.08
Jawaban Nusron Wahid Ditanya Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 13.54
Nusron Wahid Kesal Ditanya Kasus ATR/BPN: Aku Mau Pulang
Detik.com · 22 September 2026 pukul 19.01
Residivis di Gurita Korupsi Kantor Pertanahan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 13.01
KPK Ungkap Alasan Geledah 3 Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN
Berita terkait
Mahfud Yakin Nusron Wahid Tahu Soal Kasus Suap HGB: Dirjen Tuh Sebelum Buat Keputusan, Pasti Lapor
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 00.00
KPK Hanya Punya Satu Minggu untuk Panggil Nusron Wahid Sebelum Digulung Publik
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 04.00
Tunggu Proses Politik, Nusron Wahid Tak Akan Bisa Kabur dari KPK: Aliran Dana Begitu Kuat...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 00.00
Mahfud MD Tegaskan Nusron Wahid Seharusnya Mundur dari Jabatan Menteri ATR/BPN
JawaPos · 20 September 2026 pukul 08.45