Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Sindir Penanganan Kasus HGB, Mahfud MD: Kalau Nusron Tak Dipanggil, Keterlaluan!

Mahfud MD mengkritik lambannya KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi dan suap penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Ia menilai proses hukum yang berlarut-larut berisiko membuka ruang negosiasi yang dapat mengaburkan penyelesaian perkara.

Mahfud mendesak KPK segera memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk dimintai keterangan. Hal ini menyusul klaim mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, bahwa uang sitaan KPK sebesar Rp106,3 miliar adalah milik Nusron. Selain itu, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mahfud menegaskan bahwa pemanggilan Nusron bertujuan untuk klarifikasi dan penggalian fakta, bukan serta-merta menjadikannya tersangka. Menurutnya, transparansi dalam pemeriksaan pihak terkait sangat penting agar penegakan hukum tidak dianggap tumpul dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait