Residivis di Gurita Korupsi Kantor Pertanahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ormas, ditangkap lagi oleh KPK dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ini ketiga kalinya Fahd ditangkap KPK dalam satu dekade. KPK menduga Fahd sebagai 'orang kepercayaan' Menteri ATR Nusron Wahid berperan mengumpulkan uang korupsi dari lingkaran dekat Nusron. Uang disetorkan oleh Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, lalu diterima Fahd dan diserahkan kepada pihak swasta lain. KPK menyita barang bukti senilai Rp 106,3 miliar, termasuk uang tunai Rp 10 miliar yang disimpan dalam koper dan kardus. Fahd sebelumnya pernah dihukum karena korupsi suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (2012) dan proyek pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama (2017). Setelah bebas, Golkar kembali memberinya jabatan struktural hingga 2029. KPK masih menyelidiki aliran dana dan keterkaitan dengan pejabat BPN lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 06.08
Jawaban Nusron Wahid Ditanya Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 13.01
KPK Ungkap Alasan Geledah 3 Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 08.38
KPK Sita Dokumen-Bukti Elektronik Usai Geledah Kantor Summarecon Bogor
JawaPos · 22 September 2026 pukul 07.45
KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah Summarecon Bogor
Berita terkait
Fahd Arafiq Hattrick jadi Tersangka Korupsi, KPK Maksimalkan Pemidanaan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.37
Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Perkaranya
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.14
KPK Maraton Geledah: Dari Kantor Dirjen ATR/BPN ke Summarecon Bogor
Detik.com · 22 September 2026 pukul 08.46
KPK Hanya Punya Satu Minggu untuk Panggil Nusron Wahid Sebelum Digulung Publik
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 04.00