Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Residivis di Gurita Korupsi Kantor Pertanahan

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ormas, ditangkap lagi oleh KPK dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ini ketiga kalinya Fahd ditangkap KPK dalam satu dekade. KPK menduga Fahd sebagai 'orang kepercayaan' Menteri ATR Nusron Wahid berperan mengumpulkan uang korupsi dari lingkaran dekat Nusron. Uang disetorkan oleh Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, lalu diterima Fahd dan diserahkan kepada pihak swasta lain. KPK menyita barang bukti senilai Rp 106,3 miliar, termasuk uang tunai Rp 10 miliar yang disimpan dalam koper dan kardus. Fahd sebelumnya pernah dihukum karena korupsi suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (2012) dan proyek pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama (2017). Setelah bebas, Golkar kembali memberinya jabatan struktural hingga 2029. KPK masih menyelidiki aliran dana dan keterkaitan dengan pejabat BPN lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait