Amnesty Soroti Putusan MK soal Kritik Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Amnesty International Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang penghinaan presiden masih menyisakan ancaman kebebasan berekspresi. MK tidak membatalkan Pasal 218 dan 219 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, melainkan hanya mengubah pemohon pengaduan menjadi harus berasal dari presiden/wakil presiden langsung. Haeril Halim menyebut MK konsisten dengan putusan 2006 yang membatalkan pasal serupa di KUHP lama, namun menolak pembatalkan secara menyeluruh. Amnesty khawatir kritik presiden tetap dapat diproses secara pidana apabila presiden mengadukan, berpotensi menciptakan iklim takut di masyarakat. Lembaga ini menyoroti pasal tersebut merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang memberikan perlakuan istimewa kepada penguasa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.26
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Amnesty International: MK Jilat Ludah Sendiri dan Sikapnya Membeo DPR
Berita terkait
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diadukan Sendiri
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.49
Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik, Ingatkan Proses Hukum
Detik.com · 28 September 2026 pukul 15.41
Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30