Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Amnesty Soroti Putusan MK soal Kritik Presiden

Amnesty International Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang penghinaan presiden masih menyisakan ancaman kebebasan berekspresi. MK tidak membatalkan Pasal 218 dan 219 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, melainkan hanya mengubah pemohon pengaduan menjadi harus berasal dari presiden/wakil presiden langsung. Haeril Halim menyebut MK konsisten dengan putusan 2006 yang membatalkan pasal serupa di KUHP lama, namun menolak pembatalkan secara menyeluruh. Amnesty khawatir kritik presiden tetap dapat diproses secara pidana apabila presiden mengadukan, berpotensi menciptakan iklim takut di masyarakat. Lembaga ini menyoroti pasal tersebut merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang memberikan perlakuan istimewa kepada penguasa.

Berita terkait