Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Status Manajer Kopdes Merah Putih Masih Belum Jelas, Danantara dan Agrinas Beda Pernyataan

Status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) masih belum pasti setelah dua lembaga memberikan pernyataan bertolokan berlawanan. Danantara menyatakan bahwa manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara untuk menjalani pembinaan koperasi selama dua tahun. Sebaliknya, Agrinas Pangan Nusantara memastikan bahwa para manajer tersebut merupakan pegawai BUMN yang ditempatkan di bawah perusahaannya, dan akan mendapatkan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Menurut Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, para manajer akan mulai mendapatkan gaji setelah benar-benar ditempatkan di lapangan, dan setelah kontrak berakhir, mereka akan dinilai kembali berdasarkan kebutuhan BUMN.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa sekitar 28.626 manajer KDKMP telah siap diangkat dan akan menerima kontrak PKWT selama dua tahun, meskipun ia tidak secara eksplisit menjelaskan apakah status ini termasuk sebagai pegawai BUMN. Proses penempatan para manajer dilakukan setelah penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Agrinas, yang kemudian mendistribusikannya ke masing-masing koperasi. Mekanisme ini dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 September 2026.

Sebelumnya, pemerintah pernah menyampaikan bahwa manajer Kopdes Merah Putih akan mendapatkan status sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa setelah dua tahun, para manajer akan bertransformasi menjadi petugas koperasi. Namun, pernyataan berbeda dari Danantara dan Agrinas masih menciptakan kebingungan mengenai status pasti para manajer ini, sementara proses pengangkatan dan penempatan mereka terus berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait