Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Terapis Spa hingga Content Creator Masuk Kategori Pekerjaan Resmi di RI

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 September 2026. KBJI 2026 merupakan pemutakhiran dari KBJI 2014 guna menangkap perkembangan dunia kerja terkini, termasuk munculnya pekerjaan digital dan hijau. Jumlah subgolongan naik dari 446 menjadi 449, sementara jumlah jabatan bertambah dari 2.137 menjadi 2.380. Pemutakhiran ini bertujuan mendukung standardisasi, integrasi, dan keterbandingan statistik ketenagakerjaan nasional.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa KBJI 2026 menjadi rujukan tunggal bagi sensus, survei, dan integrasi data administrasi lintas sektor terkait ketenagakerjaan. Dengan standar klasifikasi yang konsisten, data dari BPS dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, dapat diintegrasikan secara koheren dan konsisten. KBJI juga akan dimanfaatkan dalam diseminasi data ketenagakerjaan agar lebih informatif dan mendukung penyesuaian data jabatan di Siap Kerja dan Sakernas BPS.

KBJI 2026 mengakomodasi berbagai jabatan baru sesuai perkembangan sektor ekonomi. Pada sektor pariwisata dan budaya, muncul jabatan seperti Terapis Spa, Ahli Cagar Budaya, dan Edukator Museum. Sektor kesehatan menambahkan jabatan spesifik seperti Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga dan Ahli Kapasitas Fisik. Sektor ekonomi kreatif memasukkan Pembuat Konten Layanan Berbagi Video dan Desainer Fashion. Sektor hijau menambahkan Analis Cadangan Biomasa Karbon dan Teknisi Daur Ulang Limbah. Sektor digital mencakup Analis Kriptografi, Spesialis Keamanan Siber, dan Perancang Antarmuka Web dan Digital.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait