Terungkap di Sidang: Tambahan Kuota 10 Ribu Haji Khusus adalah Arahan Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan 2024, mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyatakan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan arahan dari Jokowi untuk membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Namun, skema ini bertentangan dengan keputusan sebelumnya Panja Kemenag dan Komisi VIII DPR yang menetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Hilman mempertanyakan perubahan kuota tersebut karena sudah melalui proses pembahasan bersama DPR, sehingga tidak boleh diubah begitu saja tanpa kembali dibahas parlemen. Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyimpan percakapan antara Hilman dan Yaqut terkait arahan presiden tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 10.57
Mantan Dirjen PHU Sebut Nama Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
JawaPos · 25 September 2026 pukul 10.32
Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 01.12
Pengacara Yaqut: Skema 50:50 Kuota Haji Dibahas setelah Arahan Jokowi
JawaPos · 24 September 2026 pukul 18.00
Hilman Latief Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Arahan Jokowi
Berita terkait
Kejutan di Sidang Tipikor! Nama Jokowi Terseret Soal Arahan Pembagian Kuota Haji 50:50!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.13
Sidang Korupsi Haji, Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 20.31
Terkuak di Sidang Korupsi, Dito Bongkar Asal-Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Jalur Lobi 'Meja Makan' Jokowi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.32
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
kumparan · 10 September 2026 pukul 17.09