Hilman Latief Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Arahan Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (24/9). Hilman mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi skema 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, pada 27 November 2023, kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 8,2 triliun menggunakan komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Perubahan skema pembagian kuota tambahan ini menjadi poin penting dalam perkara hukum yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.16
Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 18.45
Kasus Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan, KPK Terbitkan Sprindik Baru
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Detik.com · 24 September 2026 pukul 18.14
Jaksa Cecar Eks Dirjen Haji Kemenag Maksud 'Tendangan Tanpa Bayangan'
Berita terkait
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 13.13
Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.33
Pengacara Yaqut: Pihak Diduga Diperkaya Kuota Haji Masih di Kemenag
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.34