Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Hilman Latief Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Arahan Jokowi

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (24/9). Hilman mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi skema 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, pada 27 November 2023, kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 8,2 triliun menggunakan komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Perubahan skema pembagian kuota tambahan ini menjadi poin penting dalam perkara hukum yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait