Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap Lewat Gugatan Denny Indrayana: Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Gibran di Pilpres 2024

Persidangan gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap kendala akses dokumen dalam proses pengawasan Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), meskipun menjadi sistem resmi dalam proses pencalonan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan hal ini dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Bawaslu hanya diberi waktu dua hari untuk memverifikasi bakal paslon melalui Silon, namun akun yang diberikan KPU tidak dapat digunakan karena sistem menampilkan notifikasi bahwa akun tidak memiliki hak akses. Akibatnya, Bawaslu tidak dapat melihat dokumen yang tersedia untuk pengawasan verifikasi persyaratan pencalonan. Kendala ini sebelumnya juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun pengaduan ditolak. DKPP kemudian memberikan pertimbangan etis agar KPU membuka akses data Silon kepada sesama penyelenggara pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait