Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tito Larang Pemda Rumahkan Pegawai PPPK dengan Alasan Anggaran Minim

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang pemerintah daerah merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena alasan kekurangan anggaran. Tito menegaskan tidak ada opsi untuk merumahkan pegawai PPPK, meskipun beberapa daerah mengeluh kesulitan membayar gaji mereka. Larangan ini diumumkan setelah rapat dengan DPR RI di Jakarta.

Untuk mengatasi masalah anggaran, Tito mengkoordinasikan langkah dengan Menteri PANRB dan Menteri Keuangan. Pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi seperti memangkas biaya perjalanan dinas, mengurangi rapat tidak penting, dan mengurangi biaya makanan serta minuman. Jika setelah efisiensi masih tidak mampu membayar gaji, pemerintah pusat akan membantu melalui pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU).

Sebagai tindakan terbaru, pemerintah pusat telah mencairkan Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk membayar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu. Dana ini terdiri dari Rp10 triliun untuk kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun untuk top-up DAU. Selain untuk gaji, dana ini juga dapat digunakan mendukung pembangunan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait