Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gaji Dioper ke Pemda, Begini Nasib PPPK Kulon Progo

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak akan melakukan PHK atau pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih dalam masa kontrak. Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan bahwa pemangkasan jumlah pegawai di tengah jalan tidak termasuk opsi pemerintah daerah. Komitmen ini disampaikan untuk menanggapi langkah efisiensi anggaran belanja pegawai yang sedang dilakukan daerah.

Sebagai gantinya, efisiensi ditempuh melalui perampingan struktur organisasi, salah satunya dengan menyatukan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar struktur lebih ramping namun tetap dinamis. Berkat strategi ini, porsi belanja pegawai di Kulon Progo berhasil ditekan menjadi 38 persen dari total APBD, membaik dari posisi sebelumnya yang sempat berada di atas 40 persen. Pemkab Kulon Progo menargetkan rasio belanja pegawai dapat terus ditekan secara bertahap hingga mencapai kisaran 35–36 persen.

Dengan demikian, penghematan anggaran di Kulon Progo tetap berjalan tanpa mengorbankan nasib tenaga kerja PPPK. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelangsungan kontrak para pegawai hingga masa kerjanya selesai, sambil tetap berupaya memperbaiki struktur organisasi dan kesehatan fiskal daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait