Mencari Titik Temu antara Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Apindo menekankan pentingnya meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB menjadi 25%-30% untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8%. Saat ini, kontribusi tersebut hanya sekitar 19%, bahkan turun menjadi 16% tanpa CPO. Penurunan ini berdampak pada sempitnya peluang kerja formal, di mana tingkat pengangguran terbuka mencapai 7,22 juta orang per Februari 2026.
Untuk mengatasi hal ini, Apindo mengusulkan prinsip 'flexicurity' dalam revisi UU Ketenagakerjaan guna menyeimbangkan fleksibilitas pengusaha dan perlindungan pekerja. Hal ini didorong oleh rendahnya produktivitas pekerja Indonesia (peringkat 48 dunia) dan tingginya biaya lembur akibat rasio defect produksi yang mencapai 50%. Saat ini, DPR dan pemerintah sedang membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan menggeser konsep 'kerja tetap' menjadi 'tetap kerja' untuk memastikan pekerja tetap terlindungi meski berpindah perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 21.05
Tolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL: Ojol Punya Fleksibilitas, Beda dengan Buruh dan Pekerja
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.30
Apindo Usul Ubah Nomenklatur jadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.24
Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp576,3 Triliun Akibat Pemberian Insentif
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 18.20
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
Berita terkait
DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan, Pengusaha Suarakan Ini
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.50
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.30
Pemerintah Tebar Insentif Pajak Rp576 T di 2026, Ini Penerimanya!
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 16.20
Suahasil: Insentif Pajak 2026 Sebanyak 2,24% dari PDB
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 13.30