Transaksi Aset Kripto Capai Rp20,52 Triliun, OJK Catat Penggunanya Sudah 22,93 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp3,41 triliun pada Juni 2026. Pertumbuhan ini didukung oleh infrastruktur yang telah lengkap, termasuk dua bursa aset keuangan digital, dua lembagi kliring, penjaminan, dan penyelesaian, serta dua pengelola tempat penyimpanan. Selain itu, terdapat 27 pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin dari OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyatakan bahwa 22,93 juta konsumen tersebut tidak lagi hanya terbatas pada komunitas awal pengguna teknologi, tetapi merupakan bagian dari masyarakat luas yang menaruh kepercayaan pada ekosistem keuangan digital. Menurutnya, angka ini menunjukkan bahwa perdagangan aset keuangan digital telah berkembang pesat dan melebihi fase pengguna teknologi awal.
OJK juga mencatat adanya delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi keuangan yang telah beroperasi, dengan total 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan. Hernawan menekankan pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen seiring dengan pertumbuhan pasar ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.53
Transaksi Kripto di RI Anjlok 28 Persen Jadi Rp 20,5 T per Juli 2026
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.58
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 20,52 T
Berita terkait
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 28,58 T
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.59
228 Pedagang Kripto Ilegal Disetop
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.30
Pengguna Kripto RI Tembus 22 Juta, Industri Butuh Ini biar Dilirik Institusi
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.30
Bittime Targetkan Volume Futures Tumbuh 10 Kali Lipat di Tahun Pertama
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 21.29