Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Begini Penjelasan BI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Uang kertas Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa kini diburu kolektor karena dianggap memiliki nilai historis setelah adanya pergantian Menteri Keuangan. Namun, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tanda tangan tersebut adalah bagian standar dari proses penerbitan uang rupiah dan bukan penanda bahwa uang tersebut langka.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023, setiap rupiah kertas wajib memuat tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat saat produksi. BI memastikan uang cetakan 2026 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia, terlepas dari pergantian pejabat di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 16.30
Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya-Perry Diburu Kolektor, BI Angkat Bicara
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.56
BI Pastikan Uang Rupiah Cetakan 2026 Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah Jadi Alat Pembayaran
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.19
Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas di Era Prabowo, Menkeu: Kita Menutup Lembaran Sejarah
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 15.05
BI: Uang kertas yang beredar tetap sah meski Menkeu-Gubernur berganti
Berita terkait
Utang BLBI Lunas, Pemerintah Tetap Tagih Kewajiban Obligor
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.03
Pemerintah lunasi utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 14.44
Viral! Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap BI
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.30
BI Buka Suara soal Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Jadi Buruan Kolektor
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.11