Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Upaya Terakhir Nikita Mirzani Kandas, Reza Gladys Lega

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum terakhir artis Nikita Mirzani melalui Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana terkait Reza Gladys. Dengan ditolaknya PK, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku. Putusan ini disambut lega oleh pihak Reza Gladys, yang melalui kuasa hukumnya Julius Sembiring menyatakan bahwa narasi terkait tudingan penjualan produk skincare berbahaya telah dipatahkan. Menurut Julius, proses hukum dari persidangan tingkat pertama hingga pengajuan PK telah memberikan kepastian hukum, sehingga berbagai pembelaan yang disampaikan Nikita dianggap berakhir. Pihak Reza Gladys menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung, menilainya sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya mengembalikan hak korban. Jaksa penuntut umum dinilai telah bekerja keras demi penegakan hukum, bukan untuk menuduh siapa yang salah atau benar. Julius juga berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar media sosial tidak disalahgunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti pencemaran atau pemerasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait