Rieke Diah Pitaloka Dukung Justice for Nikita Mirzani, Soroti Proses PK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung kemenangan Nikita Mirzani dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dokter kecantikan Reza Gladys. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Nikita pada 27 Agustus 2026, membatalkan wajib bayar ganti rugi. Rieke menilai putusan ini relevan untuk diuji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana Nikita. Ia menyoroti perubahan konstruksi kerugian materiil dan immateriil pada tingkat banding. Rieke menegaskan bahwa perubahan putusan perdata harus diuji di proses pidana untuk menghindari konflik hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.12
Nikita Mirzani Menang Lawan Reza Gladys Terkait Gugatan PMH
Berita terkait
Nikita Mirzani Optimistis Kemenangan PMH Lawan Reza Gladys Pengaruhi Proses PK
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 10.21
Reza Gladys Bakal Perbaiki Gugatan Rekonvensi Usai Disebut Cacat Formil dalam PMH Nikita Mirzani
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 15.06
Cara Klaim Ganti Rugi Rp 3,3 Juta dari Grab Jika Gagal Kejar Pesawat
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 22.24
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys di Gugatan PMH
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 07.25