Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rieke Diah Pitaloka Dukung Justice for Nikita Mirzani, Soroti Proses PK

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung kemenangan Nikita Mirzani dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dokter kecantikan Reza Gladys. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Nikita pada 27 Agustus 2026, membatalkan wajib bayar ganti rugi. Rieke menilai putusan ini relevan untuk diuji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana Nikita. Ia menyoroti perubahan konstruksi kerugian materiil dan immateriil pada tingkat banding. Rieke menegaskan bahwa perubahan putusan perdata harus diuji di proses pidana untuk menghindari konflik hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait