YLKI Desak Pemerintah Segera Wajibkan Label Peringatan Gula, Garam, Lemak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361591/original/048076400_1790739383-Ilustrasi_label_makanan-UnsplashJames_Yarema.jpg)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah segera mengenakan label peringatan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan makanan dan minuman setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan putusan nomor 110/PUU-XXIV/2026. Label tersebut diharapkan mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen sebelum pembelian. YLKI juga menyarankan pemerintah melibatkan konsumen dalam penyusunan desain label serta menguji pemahaman publik. Selain pelabelan, YLKI mendesak penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) untuk mengendalikan konsumsi dan mendanai program kesehatan. Pemerintah diminta memastikan kepatuhan pelaku usaha melalui pengawasan ketat. YLKI menegaskan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam kebijakan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.41
Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantum Kandungan Gula, Garam, Lemak
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.41
Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantumkan Kandungan Gula-Garam-Lemak
JawaPos · 29 September 2026 pukul 19.45
MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak
Berita terkait
Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Label Warna Gula, Garam, hingga Lemak
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 10.18
Biaya Pengobatan Naik, Prudential Ingatkan soal Risiko Finansial
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 18.31
AS Tetapkan Status Darurat, Diserang Penyakit Berbahaya Ini
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.15
Industri Otomotif Indonesia Harus Ikuti Standar Dunia
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 03.29