Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

YLKI Desak Pemerintah Segera Wajibkan Label Peringatan Gula, Garam, Lemak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah segera mengenakan label peringatan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan makanan dan minuman setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan putusan nomor 110/PUU-XXIV/2026. Label tersebut diharapkan mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen sebelum pembelian. YLKI juga menyarankan pemerintah melibatkan konsumen dalam penyusunan desain label serta menguji pemahaman publik. Selain pelabelan, YLKI mendesak penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) untuk mengendalikan konsumsi dan mendanai program kesehatan. Pemerintah diminta memastikan kepatuhan pelaku usaha melalui pengawasan ketat. YLKI menegaskan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam kebijakan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait