Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tangkap 2 WNA India Terlibat Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai

Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India di dua apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara, terkait jaringan penyelundupan emas ilegal. Dalam penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti berupa 2,5 kilogram emas batangan dan cincin, 18 kilogram residu pengolahan, peralatan, serta uang tunai dalam rupiah dan dolar. Para pelaku diduga beroperasi selama dua bulan dengan kapasitas produksi sekitar 30 kilogram emas per hari yang kemudian diselundupkan ke Dubai. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk tujuan investasi atau perdagangan. Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai nilai uang tunai yang disita, yaitu Detik menyebutkan sebesar Rp1,1 miliar, sedangkan JPNN hanya menyebutkan adanya uang tunai tanpa menyatakan jumlahnya. Polri sedang memburu anggota sindikat lain dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India. Terdapat perbedaan klaim mengenai volume dan keuntungan; Detik dan SINDO menyebut aktivitas ini mencapai hampir satu ton per bulan dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah, sedangkan JPNN tidak menyebutkan total volume atau nilai keuntungan jaringan tersebut.

Menurut tiap media