Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Terapkan Kembali Short Selling Terbatas pada Saham Likuid

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan kembali transaksi short selling secara bertahap untuk mencegah manipulasi harga dan cornering. Langkah ini didorong oleh catatan MSCI mengenai keterbatasan short selling di Indonesia serta arahan OJK setelah masa penundaan berakhir pada 15 September 2026. BEI menetapkan kriteria likuiditas tinggi dan free float sebagai syarat utama pemilihan saham guna menjaga stabilitas pasar dan mendukung price discovery.

terdapat perbedaan data mengenai waktu implementasi: Detik.com dan kumparan menyebut 15 September 2026, Warta Ekonomi menyebut 28 September 2026, sementara sumber Warta Ekonomi lainnya menyebut Oktober 2026. Terkait jumlah saham, Warta Ekonomi menyebut 3-5 saham, sedangkan Detik.com, kumparan, dan Warta Ekonomi lainnya secara spesifik menyebut lima saham dari indeks LQ45.

Implementasi awal ini dibatasi bagi Anggota Bursa dan investor tertentu dengan pengawasan ketat. BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026 untuk periode Oktober 2026. Penerapan bertahap ini bertujuan sebagai proses pembelajaran bagi investor serta pemantauan dampak terhadap pasar.

Menurut tiap media