Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Proses Demutualisasi dan Perubahan Regulasi Pasar Modal 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan beberapa perubahan signifikan dalam tahun 2026 melalui proses demutualisasi yang berjalan bertahap. RUPS BEI rescheduled dari 15 September ke 28 Oktober 2026, dengan POJK 13/2026 berlaku sejak 17 September 2026. Perubahan utama meliputi revisi anggaran dasar, pemisahan fungsi direksi, serta penghapusan larangan pembagian dividen. OJK menetapkan batas kepemilikan mayoritas maksimal 50% plus 1 saham, dengan kuasa memerintahkan divestasi bila terlampaui. Hingga saat ini belum ada investor global yang mengajukan kepemilikan di atas 5% saham BEI. Selain itu, BEI menghapus batasan minimum harga saham Rp50 per lembar menjadi Rp1 per lembar, berlaku efektif 28 September 2026.

Menurut tiap media