BEI Proses Demutualisasi dan Perubahan Regulasi Pasar Modal 2026
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan beberapa perubahan signifikan dalam tahun 2026 melalui proses demutualisasi yang berjalan bertahap. RUPS BEI rescheduled dari 15 September ke 28 Oktober 2026, dengan POJK 13/2026 berlaku sejak 17 September 2026. Perubahan utama meliputi revisi anggaran dasar, pemisahan fungsi direksi, serta penghapusan larangan pembagian dividen. OJK menetapkan batas kepemilikan mayoritas maksimal 50% plus 1 saham, dengan kuasa memerintahkan divestasi bila terlampaui. Hingga saat ini belum ada investor global yang mengajukan kepemilikan di atas 5% saham BEI. Selain itu, BEI menghapus batasan minimum harga saham Rp50 per lembar menjadi Rp1 per lembar, berlaku efektif 28 September 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
BEI Pantau Ketat JAWA, Ada Apa?
22 September 2026 pukul 14.05 · Baca aslinya ↗
RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
22 September 2026 pukul 14.50 · Baca aslinya ↗
BEI Soroti Gerak Saham Emiten Lippo (LPPF), Ada Apa?
23 September 2026 pukul 11.51 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
BEI Hapus Batasan Minimum, Ini Daftar Harga Saham di Bawah Rp 50
23 September 2026 pukul 10.50 · Baca aslinya ↗
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!
24 September 2026 pukul 17.55 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
23 September 2026 pukul 22.01 · Baca aslinya ↗
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh
23 September 2026 pukul 23.07 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Usung Plant Your Investment, Capital Market Run 2026 Targetkan 4.000 Peserta
24 September 2026 pukul 14.31 · Baca aslinya ↗