RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari 15 September 2026 ke 28 Oktober 2026. Namun, belum diketahui apakah pembahasan demutualisasi akan termasuk dalam agenda tersebut. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan bahwa kepastian mengenai pembahasan demutualisasi belum tersedia, karena masih ada proses yang sedang diikuti, termasuk di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RUPSLB ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh bursa setiap tahun. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa demutualisasi merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal. Menurutnya, struktur demutualisasi yang memungkinkan kepemilikan luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik diharapkan meningkatkan kualitas tata kelola, memperluas akses permodalan, dan mempercepat pengembangan BEI. Untuk mendukung proses ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) yang berlaku sejak 17 September 2026. POJK ini mengatur aspek-aspek seperti saham BEI, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan dan pengawasan, pembagian dividen, serta pelaporan BEI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 14.20
Aturan Baru OJK: Saham Bursa Efek Kini Boleh Dimiliki Publik
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 19.48
Resmi Melantai di BEI Hari Ini, KIM Gold ETF Sharia Tawarkan Investasi Emas Tanpa Fisik
Berita terkait
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.04
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46